SELAMAT DATANG DI BLOGNYA SMP SATU ATAP NOTOGIWANG * SELAMAT DATANG DI BLOGNYA SMP SATU ATAP NOTOGIWANG * SELAMAT DATANG DI BLOGNYA SMP SATU ATAP NOTOGIWANG * SELAMAT DATANG DI BLOGNYA SMP SATU ATAP NOTOGIWANG * SELAMAT DATANG DI BLOGNYA SMP SATU ATAP NOTOGIWANG * SELAMAT DATANG DI BLOGNYA SMP SATU ATAP NOTOGIWANG * SELAMAT DATANG DI BLOGNYA SMP SATU ATAP NOTOGIWANG * SELAMAT DATANG DI BLOGNYA SMP SATU ATAP NOTOGIWANG

NJAJAL KIYEH

Kamis, 20 Maret 2014

POS UJIAN SEKOLAH TAHUN 2013 2014

 PEMERINTAH KABUPATEN PEKALONGAN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMP SATU ATAP NOTOGIWANG
   Alamat : Jl. Ds. Notogiwang Kec. Paninggaran Kab. Pekalongan 51164


SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMP SATU ATAP NOTOGIWANG
NOMOR : 422/017/149/2014

TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN SEKOLAH
SMP SATU ATAP NOTOGIWANG
AHUN PELAJARAN 2013/2014

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Menimbang :
Bahwa dalam rangka pelaksanaan  peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 59 tahun 2011 tentang kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan penyelenggaraan ujian sekolah/madrasah dan ujian nasional, kepala sekolah perlu menetapkan prosedur operasional standar ujian sekolah di SMP SATU ATAP NOTOGIWANG tahun pelajaran 2013/2014.

Mengingat :
1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang  Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
3.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
4.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
5.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
6.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
7.       Peraturan Menteri Pendidikan Sekolah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Pada Sekolah  Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011;
8.      Peraturan Menteri Pendidikan Sekolah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Sekolah Pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011;
9.      Peraturan Menteri Pendidikan Sekolah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Sekolah Pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011;
10.  Hasil rapat dinas dewan pendidik SMP SATU ATAP NOTOGIWANG , tanggal 3 Januari 2014








MEMUTUSKAN
Menetapkan :

Prosedure  Operasional Standar Ujian Sekolah SMP SATU ATAP NOTOGIWANG
Tahun Pelajaran 2013/2014

Pasal 1
Prosedur Operasi Standar Ujian Sekolah, selanjutnya disebut POS US, Tahun Pelajaran
2013/2014 diatur dalam Lampiran surat keputusan   ini yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari surat keputusan  ini.

Pasal 2
POS US  ini merupakan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran
2013/2014.

Pasal 3
Hal-hal yang belum diatur dalam POS US ini diputuskan oleh Kepala Sekolah

Pasal 4
POS US ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Notogiwang
Pada tanggal 20  Januari 2014
Kepala SMP SATU ATAP NOTOGIWANG


ANTONIUS SUDARMINTO, S. Pd. SD
NIP. 19610824 198201 1 004



















LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA SMP SATU ATAP NOTOGIWANG
NOMOR : 422/017/149/2014

TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS)
UJIAN SEKOLAH SMP SATU ATAP NOTOGIWANG
Tahun Pelajaran 2013/ 2014

I.              PESERTA UJIAN
A.      Persyaratan Peserta Ujian
  1.      Setiap peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan SMP berhak mengikuti Ujian Sekolah.
  2. Untuk mengikuti Ujian Sekolah, peserta didik harus memenuhi persyaratan:
a.       Memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara atau berpenghargaan sama dengan ijazah satuan pendidikan SD/MI. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti Ujian Sekolah, atau sekurang-kurangnya 2 tahun bagi peserta program percepatan belajar (akselerasi).
b.      Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan semester I kelas VII sampai dengan semester I kelas IX.
3.       Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti Ujian Sekolah Utama, dapat mengikuti Ujian Sekolah Susulan.
4.       Peserta didik yang tidak lulus Ujian Sekolah pada tahun pelajaran 2012/ 2013, yang akan mengikuti Ujian Sekolah tahun pelajaran 2013/ 2014, wajib menempuh seluruh mata pelajaran yang diujikan. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari kedua hasil ujian.

B.      Pendaftaran Peserta Ujian
Prosedur pendaftaran peserta Ujian Sekolah dilakukan sekaligus bersamaan dengan pendaftaran peserta Ujian Nasional, sebagai berikut:
1.       Penyelenggara Ujian Sekolah melaksanakan pendaftaran calon peserta
2.       Sekolah penyelenggara Ujian Sekolah mengirimkan daftar peserta peserta ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, paling lambat dua bulan sebelum ujiam.
3.       Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah menetapkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan mengirimkan ke sekolah penyelenggara Ujian Sekolah melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan
4.       Sekolah penyelenggara Ujian Sekolah melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melakukan finalisasi data dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke sekolah penyelenggara melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan Ujian Sekolah.
5.       Sekolah penyelenggara membuat dan memberikan kartu peserta ujian ke peserta Ujian Sekolah.
6.       Kepala Sekolah penyelenggara Ujian Sekolah menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta Ujian Sekolah yang telah ditempel foto peserta.

II.            PENYELENGGARA UJIAN
A.     Penyelenggaraan
1.      Penyelenggara Ujian Sekolah adalah panitia ujian sekolah SMP SATU ATAP NOTOGIWANG yang ditetapkan dengan SK Kepala Sekolah
2.      Penyelenggara Ujian Sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan ujian mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan.



B.     Penanggung Jawab
1.      Kepala Sekolah penyelenggara bertanggung jawab atas penyelenggaraan Ujian Sekolah.
2.      Kepala Sekolah membentuk dan menetapkan penyelenggara Ujian Sekolah, yang terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan.

III.          PENYIAPAN BAHAN UJIAN
A.      Bahan Ujian
Bahan Ujian Sekolah disusun berdasarkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang digunakan di sekolah penyelenggara.
B.      Mata Pelajaran yang Diujikan
1.       Mata pelajaran yang diujikan secara tertulis adalah mata pelajaran yang diajarkan sampai kelas IX yang tidak diujikan pada Ujian Nasional.
2.       Ujian praktik mencakup semua mata pelajaran yang memerlukan ujian praktik.
3.       Daftar mata pelajaran yang diujikan dan bentuk ujian pada Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2013/ 2014 adalah sebagai berikut:

DAFTAR MATA PELAJARN YANG DIUJIKAN

No
Mata Pelajaran
Bentuk Ujian
Keterangan
Tertulis
Praktik
1
Pendidikan Agama
V
V

2
PKn
V
-

3
Bahasa Indonesia
-
V
Mendengarkan
Berbicara
Menulis
4
Bahasa Inggris
-
V
Listening,
Speaking
Writing
5
Ilmu Pengetahuan Alam
-
V

6
Ilmu Pengetahuan Sosial
V
-

7
Seni Budaya
V
V

8
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
-
V

9
TIK
V
V

10
Mulok Bahasa Jawa
V
V

11
Mulok Tata Boga
V
V

12
Mulok Lain


Disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran

Catatan:
Khusus mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, sekolah boleh mengujikan satu, dua, atau tiga aspek sesuai dengan kondisi sekolah masing-masing.

C.      Penyiapan Bahan Ujian Tertulis
1.       Penyiapan naskah soal ujian mencakup penyusunan kisi-kisi, penyiapan naskah soal ujian (penulisan, penelaahan, perakitan), penyiapan master copy, dan penggandaan naskah soal ujian.
2.       Perangkat bahan ujian sekolah terdiri atas naskah soal, kunci jawaban, lembar jawaban, pedoman penilaian, blanko daftar nilai, blanko daftar hadir, dan blanko berita acara ujian.
3.       Penyiapan perangkat naskah soal ujian dilakukan oleh tim penyusun dari sekolah penyelenggara dan/ atau kelompok sekolah berdasarkan kurikulum yang digunakan dan kaidah penulisan soal.
4.       Tim penyusun perangkat naskah soal ujian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.       Menguasai materi pelajaran yang akan diujikan.
b.      Mempunyai kemampuan menyusun naskah ujian.
c.       Memiliki sikap dan perilaku yang jujur, bertanggung jawab, teliti, tekun, dan dapat memegang teguh kerahasiaan.
5.       Naskah soal ujian yang disiapkan meliputi naskah soal untuk ujian utama dan ujian susulan.
6.       Bentuk soal ujian adalah pilihan ganda sejumlah 50 butir soal, dengan alokasi waktu 90 menit.
7.       Naskah soal ujian diketik dengan jenis huruf Times New Roman dengan ukuran 12 (standar)
8.       Naskah soal ujian digandakan dengan ukuran kertas A4 dan jenis kertas HVS 70 gram atau CD 48,8.
9.       Naskah soal ujian dikemas dengan memperhatikan faktor kelayakan kualitas kemasan
10.   Naskah soal ujian disimpan dengan memperhatikan faktor keamanan dan kerahasiaan.

IV.          PELAKSANAAN UJIAN
A.      Waktu Pelaksanaan
1.       Ujian Sekolah dilaksanakan satu kali dalam satu tahun pelajaran.
2.       Ujian Praktik dapat dilaksanakan sebelum atau sesudah Ujian Nasional.
3.       Jadwal pelaksanaan Ujian Sekolah Tertulis adalah sebagai berikut:

No
Hari, Tanggal
Jam/ Waktu
Mata Pelajaran
1
Ujian Utama
Senin,      April 2014
Ujian Susulan
Senin,   April 2014

08.00 – 09.30

10.00 – 11.30

Pendidikan Agama

Pendidikan Kewarganegaraan
2
Ujian Utama
Selasa,   April 2014
Ujian Susulan
Selasa,   April 2014

08.00 – 09.30

10.00 – 11.30

TIK

Bahasa Jawa
3
Ujian Utama
Rabu,   April 2014
Ujian Susulan
Rabu,   April 2014

08.00 – 09.30

10.00 – 11.30

IPS

Mulok Elektronika
4
Ujian Utama
Kamis,   April 2014
Ujian Susulan
Kamis,   April 2014

08.00 – 09.30

10.00 – 11.30

Seni Budaya
Mulok Sekolah

B.      Pengaturan Ruang/ Tempat Ujian
Sekolah penyelenggara ujian menetapkan ruang/ tempat ujian. Syarat ruang/ tempat ujian adalah sebagai berikut:
1.       Ruang ujian aman dan memadai serta jauh dari kebisingan
2.       Setiap ruang ujian disediakan denah tempat duduk peserta ujian
3.       Setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta
4.       Setiap meja diberi nomor peserta ujian
5.       Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi ujian harus dikeluarkan dari ruang ujian
6.       Tempat ujian praktik diatur oleh sekolah penyelenggara sesuai dengan karakteristik mata pelajaran dan kondisi sekolah.

C.      Tata Tertib Peserta Ujian
1.       Peserta US memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum US dimulai.
2.       Peserta US yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti US setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara US Tingkat Sekolah, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3.       Peserta US dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke sekolah.
4.       Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas.
5.       Peserta US wajib membawa alat tulis yang diperlukan dan tidak diperkenankan saling meminjam.
6.       Peserta US wajib mengisi daftar hadir
7.       Peserta US mengisi identitas pada lembar jawab secara lengkap dan benar.
8.       Peserta US yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada lembar jawab dapat bertanya kepada pengawas ruang US dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu
9.       Peserta US mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian..
10.   Selama US berlangsung, peserta US hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang US.
11.   Peserta US yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal.
12.   Peserta US yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti US pada mata pelajaran yang terkait.
13.   Peserta US yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu US berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
14.   Peserta US berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
15.   Selama US berlangsung, peserta US dilarang:
a.       menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b.      bekerjasama dengan peserta lain;
c.       memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d.      memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e.      membawa naskah soal US dan lembar jawab keluar dari ruang ujian;
f.        menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
16.   Peserta US harus berhenti mengerjakan soal ujian setelah tanda waktu akhir ujian dibunyikan dan meletakkan lembar jawaban serta naskah soal di atas meja masing-masing.
17.   Peserta US meninggalkan ruang ujian dengan tertib dan tenang setelah pengawas ruang ujian mengumpulkan dan menghitung lembar jawaban dan naskah soal sesuai dengan jumlah peserta ujian.
18.   Peserta US yang melanggar tata tertib ujian diberi peringatan/ teguran oleh pengawas ruang ujian dan dicatat dalam berita acara ujian sebagai salah satu pertimbangan kelulusan.
D.      Pengawasan Ujian
1.       Pengawas ujian adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
2.       Pengawasan ujian tulis dilakukan dengan sistem silang antarguru mata pelajaran
3.       Pengawasan ujian praktik dilakukan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
4.       Setiap ruang ujian diawasi oleh dua orang pengawas ujian
5.       Pada ujian tulis guru mata pelajaran tidak doperbolehkan mengawasi pelaksanaan ujian mata pelajaran yang diajarkannya.

E.       Tata Tertib Pengawas Ujian Tulis
1.       Persiapan US
a.       Empat puluh lima menit (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang US telah hadir di lokasi sekolah penyelenggara US
b.      Pengawas ruang US menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara US.
c.       Pengawas ruang US menerima bahan US yang berupa naskah soal US, Lembar Jawab USdaftar hadir, dan berita acara pelaksanaan US.
2.       Pelaksanaan US
a.       Pengawas ruang US masuk ke dalam ruang US 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk:
1)      memeriksa kesiapan ruang ujian;
2)      meminta peserta US untuk memasuki ruang US dengan menunjukkan kartu peserta US dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
3)      memastikan setiap peserta US tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang US kecuali alat tulis yang akan dipergunakan;
4)      membacakan tata tertib US;
5)      meminta peserta ujian menandatangani daftar hadir;
6)      membagikan lembar jawab kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta US (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan);
7)      memastikan peserta US telah mengisi identitas dengan benar;setelah seluruh peserta US selesai mengisi identitas, pengawas ruang US membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian;
8)      membagikan naskah soal US dengan cara meletakkan di atas meja peserta US dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta US tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu US dimulai;

b.      Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang US:
1)      mempersilakan peserta US untuk mengecek kelengkapan soal;
2)      mempersilakan peserta US untuk mulai mengerjakan soal;
3)      mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
c.       Kelebihan naskah soal US selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan.
d.      Selama US berlangsung, pengawas ruang US wajib:
1)      menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2)      memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; serta
3)      melarang orang lain memasuki ruang US.
e.      Pengawas ruang US dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal US yang diujikan.
f.        Lima menit sebelum waktu US selesai, pengawas ruang US memberi peringatan kepada peserta US bahwa waktu tinggal lima menit.
g.       Setelah waktu US selesai, pengawas ruang US:
1)      mempersilakan peserta US untuk berhenti mengerjakan soal;
2)      mempersilakan peserta US meletakkan naskah soal dan lembar jawab di atas meja dengan rapi;
3)      mengumpulkan lembar jawab dan naskah soal US;
4)      menghitung jumlah lembar jawab sama dengan jumlah peserta US;
5)      mempersilakan peserta US meninggalkan ruang ujian;
6)      menyusun secara urut lembar jawab dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop lembar jawab disertai dengan daftar hadir peserta dan berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem.
h.      Pengawas Ruang US menyerahkan lembar jawab dan naskah soal US kepada Penyelenggara US Tingkat Sekolah disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan US.


V.            Pemeriksaan dan Penilaian Hasil Ujian
A.      Pemeriksaan/ Penilaian
Hasil ujian tulis dan praktik diperiksa/ dikoreksi dan dinilai oleh guru/ tim guru, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.       Pemeriksaan hasil ujian tulis dilakukan di sekolah penyelenggara ujian.
2.       Pemeriksaan ujian tulis dilakukan oleh dua orang korektor, kemudian rata-rata keduanya dijadikan sebagai nilai akhir.
3.       Penilaian hasil ujian praktik dilakukan oleh guru/ tim guru mata pelajaran yang bersangkutan.
4.       Pelaksanaan penilaian hasil ujian dilakukan secara objektif.

B.      Daftar Nilai Hasil Ujian
1.       Daftar nilai hasil ujian diterbitkan oleh sekolah penyelenggara dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah penyelengara.
2.       Daftar nilai hasil ujian diisi oleh sekolah penyelenggara berdasarkan hasil ujian setiap peserta dalam bentuk angka dan huruf dengan rentang nilai 0-10, dengan 2 (dua) desimal di belakang koma.

VI.          PENETAPAN KELULUSAN UJIAN DAN PENERBITAN IJAZAH
A.      Penetapan Kelulusan Ujian Sekolah
1.       Sekolah penyelenggara ujian menetapkan nilai minimal/ batas kelulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.
2.       Penentuan batas kelulusan perlu mendapat pertimbangan dari Komite Sekolah dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan.
3.       Penentuan batas kelulusan harus diumumkan kepada siswa, orang tua siswa, dan masyarakat, serta sekolah yang menggabung (jika ada), paling lambat 2 (dua) bulan sebelum ujian dilaksanakan.
4.       Peserta ujian dinyatakan lulus apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.       Memiliki nilai rata-rata minimal 6,00, baik ujian tulis maupun ujian praktik.
b.      Mencapai nilai minimal batas lulus untuk setiap mata pelajaran, yaitu 6,00.
5.       Penentuan kelulusan Ujian Sekolah dilakukan melalui rapat dewan pendidik.
6.       Penentuan kelulusan bagi peserta ujian dari sekolah yang menggabung dilakukan bersama-sama dengan sekolah penyelenggara ujian.

B.      Penetapan dan Pengumuman Kelulusan dari Satuan Pendidikan
1.       Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a.       menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.      memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c.       lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d.      lulus Ujian Nasional
2.       Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dilakukan masing-masing satuan pendidikan pada tanggal 25 Juni 2014
C.      Penerbitan Ijazah
1.       Peserta ujian yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan berhak memperoleh ijazah.
2.       Blanko ijazah sekolah bersifat nasional dan disediakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
3.       Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan menerima daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional (DKHUN) dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang telah diisi oleh penyelenggara tingkat provinsi.
4.       Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan mendistribusikan blanko ijazah ke sekolah penyelenggara berdasarkan hasil Ujian Nasional dan Ujian Sekolah. Sekolah menerima blanko ijazah dan memeriksa keabsahan serta jumlahnya dengan disertai berita acara serah terima.
5.       Nilai Ujian Nasional dan Ujian Sekolah dicantumkan dalam ijazah.
6.       Sekolah yang tidak menyelenggarakan ujian menyerahkan hasil penilaian oleh pendidik dari satuan pendidikan yang bersangkutan kepada sekolah penyelenggara ujian.

VII.        BIAYA PENYELENGGARAAN UJIAN
1.       Penyelenggaraan Ujian Sekolah didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD Kab. Pekalongan) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS).
2.       Biaya penyelenggaraan Ujian Sekolah antara lain mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
a.       Pengisian data calon peserta Ujian Sekolah dan pengirimannya ke Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Pengadaan kartu peserta Ujian Sekolah
b.      Pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi penyelenggaraan Ujian Sekolah
c.       Penulisan dan penggandaan soal, penyiapan dan pengadaan bahan ujian praktik, pengawasan pelaksanaan ujian, dan pemeriksaan hasil ujian
d.      Pengambilan, pengisian, dan penerbitan ijazah.
e.      Penyusunan laporan Ujian Sekolah dan pengiriman laporan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan.

VIII.      PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pemantauan dan evaluasi Ujian Sekolah dilakukan oleh Kementrian Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Badan Penelitian dan Pengembangan Diknas, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, dan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
IX.          PELAPORAN PENYELENGGARAAN UJIAN
1.       Laporan penyelenggaraan Ujian Sekolah memuat informasi antara lain tentang penyiapan bahan, pelaksanaan ujian, penetapan batas nilai lulus ujian, pengawasan ujian, pemeriksaan hasil ujian, permasalahan dan upaya pemecahannya, serta laporan hasil Ujian Sekolah yang mencakup nilai ujian setiap siswa dan nilai rata-rata tiap mata pelajaran.
2.       Sekolah penyelenggara Ujian Sekolah menyampaikan laporan ke Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan.
Ditetapkan di Notogiwang
pada tanggal 3 Pebruari  2014
Kepala Sekolah,


ANTONIUS SUDARMINTO, S. Pd. SD
NIP. 19610824 198201 1 004





Tidak ada komentar: