SELAMAT DATANG DI BLOGNYA SMP SATU ATAP NOTOGIWANG * SELAMAT DATANG DI BLOGNYA SMP SATU ATAP NOTOGIWANG * SELAMAT DATANG DI BLOGNYA SMP SATU ATAP NOTOGIWANG * SELAMAT DATANG DI BLOGNYA SMP SATU ATAP NOTOGIWANG * SELAMAT DATANG DI BLOGNYA SMP SATU ATAP NOTOGIWANG * SELAMAT DATANG DI BLOGNYA SMP SATU ATAP NOTOGIWANG * SELAMAT DATANG DI BLOGNYA SMP SATU ATAP NOTOGIWANG * SELAMAT DATANG DI BLOGNYA SMP SATU ATAP NOTOGIWANG

NJAJAL KIYEH

Minggu, 16 Februari 2014

KRITERIA KELULUSAN

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 97 Tahun 2013. Permendikbud itu merupakan langkah awal persiapan kegiatan ujian nasional (UN) 2014 mendatang.
Mencermati muatan yang ada pada Permendikbud itu, setidaknya setiap sekolah, terutama SMP, SMA, SMK, atau yang sederajat bisa lebih dini mempersiapkan diri. Di dalam Permendikbud itu sudah diatur beberapa ketentuan seperti persyaratan peserta, kriteria kelulusan, atau pun kisi-kisi soal. Masih ada memang Pelaksanaan Operasional Standar (POS) yang akan menyusul dikeluarkan pemerintah, yang akan memuat lebih rinci tentang peserta, tanggal pelaksanaan, dan lain-lain. Sambil menunggu POS UN keluar tidak ada salahnya mencermati poin-poin penting yang terdapat pada Permendikbud itu.
Untuk kriteria kelulusan misalnya sesuai Pasal 5 Permendikbud itu bisa diuraikan sebagai berikut:
1.     Kelulusan ditetapkan satuan pendidikan berdasarkan nilai sekolah (NS) yang diraih oleh peserta
2.     Nilai sekolah (NS) yang dimaksudkan itu berasal dari gabungan nilai rapor (NR) dan nilai ujian sekolah (US). Untuk tingkat SMP dan SMK, NR berasal dari nilai semester 1 s.d. 5, sedangkan untuk SMA diambilkan dari nilai rapor semester 3 s.d. 5
3.     Bobot NR adalah 70% sedangkan bobot US 30%

Pada pasal 6 dijelaskan persyaratan kelulusan terkait dengan nilai ujian nasional (UN) dan nilai akhir (NA) sebagai berikut:
1.     NA untuk mapel yang diujikan secara nasional minimal 4,0
2.     Rata-rata NA untuk semua mata pelajaran adalah 5,5
3.     NA merupakan gabungan nilai sekolah (NS) dan nilai UN, dengan bobot 40% NS dan 60% Nilai UN

Hal lain yang perlu dicermati adalah terkait dengan pengiriman Nilai Sekolah (Pasal 13). Pengiriman nilai sekolah (rapor dan ujian sekolah) selambat-lambatnya seminggu atau 7 hari sebelum UN berlangsung.
Untuk kisi-kisi soal UN,  sesuai dengan Pasal 22 Permendikbud tersebut telah ditetapkan juga, bahwa untuk UN 2014 nanti kisi-kisi soal mengacu pada Peraturan BSNP Nomor 0019/P/BSNP/XI/2012. Untuk yang ingin mempelajari Peraturan BSNP Nomor 0019/P/BSNP/XI/2012 bisa diunduh SK-Kisi-Kisi-tahun-2012-2013 di sini. Sedangkan lampiran Peraturan BSNP Nomor 0019/P/BSNP/XI/2012 bisa didownload Kisi-kisi UN di sini.
Untuk jadwal Ujian Nasional secara pasti tanggalnya akan dimuat di POS UN. Sedangkan di Permendikbud Nomor 97 Tahun 2013 ini hanya memuat bulan pelaksanaannya. Untuk SMA dan SMK akan dilaksanakan pada bulan April 2014 sedangkan untuk SMP dilaksanakan bulan Mei 2014 (Pasal 16).
Bagi yang ingin memiliki Permendikbud 97 Tahun 2013 bisa diunduh di sini


Jumat, 14 Februari 2014

DAPODIK DAN MANFAATNYA

Assalamualaikum warohmatullahi wabarakatuh.

Salam sejahtera kawan OPS , jangan resah jangan gelisah, semua permasalahan pasti ada solusinya, apa bila singkronisasi dapodik semester dua ini kalian semua mengalami kendala yang amat susah bersabarlah dan jangan menyerah.
1. Apa yang melandasi sistem pendataan pendidikan dasar ini? 
  1. terbitnya instruksi menteri no.2 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Pendataan di lingkungan Kemdikbud
  2. Permendiknas no.51 Tahun 2011 tentang petunjuk teknis penggunaan dana BOS

2. Untuk apa pendataan ini?
  1. untuk memenuhi seluruh kebutuhan data Kemdikbud sebagai dasar perencanaan dalam pelaksanaan program yang bersifat transaksional dengan Daerah maupun langsung dengan sekolah dan seluruh entitas data Pendidikan seperti : Penyaluran dana BOS, Rehab, Tunjangan Guru, Subsidi siswa miskin.
3.  Apa manfaatnya bagi sekolah ? 
  1. Dalam aplikasi sudah tersedia fasilitas untuk membuat profil sekolah dan asbsensi kelas
  2. Data sekolah yang terupdate dapat dikenali langsung oleh pusat akan kebutuhan dan kondisinya
  3. Untuk PTK, terfasilitasi sistem updating data setiap ada perubahan yang terjadi pada masing-masing individu PTK
  4. Alokasi anggaran BOS berdasarkan basis data yang dikirimkan oleh sekolah
  5. untuk Siswa akan mudah dikenali keadaan dan kebutuhannya (prestasi, beasiswa, subsidi, dll)
  6. Sekolah yang tidak melakukan pendataan individual inI kemungkinan tidak teridentifikasi untuk penyaluran  program-program pendidikan yang digulirkan oleh Kemdikbud
 4. Saya sudah mengentry data pada komputer yang tidak terkoneksi internet. Kemudian saya ingin mengirimkan ke dalam server pendataan, bagaimana caranya?

  1. Silahkan “Simpan Lokal”
  2. Kemudian bawa file hasil simpan lokal tersebut ke komputer yang terhubung dengan koneksi internet
  3. Install Aplikasi Desktop di komputer tersebut
  4. Klik “Restore”, cari file yang sebelumnya. Maka aplikasi akan menutup dengan sendirinya
  5. Silahkan masuk kembali ke dalam aplikasi, dan klik tombol “Kirim Server” untuk mengirimkan data ke server pendataan. Hingga progress bar tercapai 100%


5. Bagaimana memastikan bahwa data yang telah saya kirim masuk ke dalam system?
  1. Silahkan lihat di http://infopendataan.dikdas.kemdiknas.go.id untuk progress pengiriman tingkat sekolah.
  2. Pilih propinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan cari “status pengiriman“ data sekolah anda.
  3. Untuk melihat “status data”, paling lama tunggu 1x24 jam apakah data tersebut
  4. Belum di proses (default)
  5. Berhasil di proses (1x24 jam)
  6. Gagal di proses (1x24 jam)

6. Apakah setiap melakukan input data di komputer/ di laptop harus terhubung ke internet?
Tidak harus. Di aplikasi pendataan ini kami sediakan fasilitas simpan lokal tujuannya ketika kita ingin meng-input data namun tidak ada koneksi internet maka kita bisa di simpan lokal dahulu dan ketika telah telah tersambung maka bisa langsung kirim ke server.