SELAMAT DATANG DI BLOGNYA SMP SATU ATAP NOTOGIWANG * SELAMAT DATANG DI BLOGNYA SMP SATU ATAP NOTOGIWANG * SELAMAT DATANG DI BLOGNYA SMP SATU ATAP NOTOGIWANG * SELAMAT DATANG DI BLOGNYA SMP SATU ATAP NOTOGIWANG * SELAMAT DATANG DI BLOGNYA SMP SATU ATAP NOTOGIWANG * SELAMAT DATANG DI BLOGNYA SMP SATU ATAP NOTOGIWANG * SELAMAT DATANG DI BLOGNYA SMP SATU ATAP NOTOGIWANG * SELAMAT DATANG DI BLOGNYA SMP SATU ATAP NOTOGIWANG

NJAJAL KIYEH

Minggu, 16 Februari 2014

KRITERIA KELULUSAN

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 97 Tahun 2013. Permendikbud itu merupakan langkah awal persiapan kegiatan ujian nasional (UN) 2014 mendatang.
Mencermati muatan yang ada pada Permendikbud itu, setidaknya setiap sekolah, terutama SMP, SMA, SMK, atau yang sederajat bisa lebih dini mempersiapkan diri. Di dalam Permendikbud itu sudah diatur beberapa ketentuan seperti persyaratan peserta, kriteria kelulusan, atau pun kisi-kisi soal. Masih ada memang Pelaksanaan Operasional Standar (POS) yang akan menyusul dikeluarkan pemerintah, yang akan memuat lebih rinci tentang peserta, tanggal pelaksanaan, dan lain-lain. Sambil menunggu POS UN keluar tidak ada salahnya mencermati poin-poin penting yang terdapat pada Permendikbud itu.
Untuk kriteria kelulusan misalnya sesuai Pasal 5 Permendikbud itu bisa diuraikan sebagai berikut:
1.     Kelulusan ditetapkan satuan pendidikan berdasarkan nilai sekolah (NS) yang diraih oleh peserta
2.     Nilai sekolah (NS) yang dimaksudkan itu berasal dari gabungan nilai rapor (NR) dan nilai ujian sekolah (US). Untuk tingkat SMP dan SMK, NR berasal dari nilai semester 1 s.d. 5, sedangkan untuk SMA diambilkan dari nilai rapor semester 3 s.d. 5
3.     Bobot NR adalah 70% sedangkan bobot US 30%

Pada pasal 6 dijelaskan persyaratan kelulusan terkait dengan nilai ujian nasional (UN) dan nilai akhir (NA) sebagai berikut:
1.     NA untuk mapel yang diujikan secara nasional minimal 4,0
2.     Rata-rata NA untuk semua mata pelajaran adalah 5,5
3.     NA merupakan gabungan nilai sekolah (NS) dan nilai UN, dengan bobot 40% NS dan 60% Nilai UN

Hal lain yang perlu dicermati adalah terkait dengan pengiriman Nilai Sekolah (Pasal 13). Pengiriman nilai sekolah (rapor dan ujian sekolah) selambat-lambatnya seminggu atau 7 hari sebelum UN berlangsung.
Untuk kisi-kisi soal UN,  sesuai dengan Pasal 22 Permendikbud tersebut telah ditetapkan juga, bahwa untuk UN 2014 nanti kisi-kisi soal mengacu pada Peraturan BSNP Nomor 0019/P/BSNP/XI/2012. Untuk yang ingin mempelajari Peraturan BSNP Nomor 0019/P/BSNP/XI/2012 bisa diunduh SK-Kisi-Kisi-tahun-2012-2013 di sini. Sedangkan lampiran Peraturan BSNP Nomor 0019/P/BSNP/XI/2012 bisa didownload Kisi-kisi UN di sini.
Untuk jadwal Ujian Nasional secara pasti tanggalnya akan dimuat di POS UN. Sedangkan di Permendikbud Nomor 97 Tahun 2013 ini hanya memuat bulan pelaksanaannya. Untuk SMA dan SMK akan dilaksanakan pada bulan April 2014 sedangkan untuk SMP dilaksanakan bulan Mei 2014 (Pasal 16).
Bagi yang ingin memiliki Permendikbud 97 Tahun 2013 bisa diunduh di sini


Tidak ada komentar: