Pada tahun anggaran 2013, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh
guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi
tahun 2006 sampai dengan tahun 2012 dibayarkan melalui dana transfer
daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan
guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan dibayarkan
melalui pusat.
Penerbitan SKTP dilakukan dengan 2 (dua) cara:
a. secara digital yaitu menggunakan sistem Data
Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat P2TK
terkait secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik
sehingga dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta
tidak perlu melakukan verifikasi data pendukung persyaratan
calon penerima tunjangan profesi.
b. secara manual yaitu Dinas pendidikan
kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi data
pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi. Setelah
data
dinyatakan valid, Direktorat P2TK terkait menerbitkan SKTP.
dinyatakan valid, Direktorat P2TK terkait menerbitkan SKTP.
Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru
pegawai negeri sipil daerah melalui mekanisme dana transfer daerah, maka
perlu disusun petunjuk teknis pelaksanaan.
Petunjuk teknis ini merupakan acuan bagi pengelola baik di tingkat pusat maupun daerah serta pihak terkait lainnya.
Lebih jelasnya download juknis pembayaran tunjangan profesi guru 2013 dibawah ini !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar