SELAMAT DATANG DI BLOGNYA SMP SATU ATAP NOTOGIWANG * SELAMAT DATANG DI BLOGNYA SMP SATU ATAP NOTOGIWANG * SELAMAT DATANG DI BLOGNYA SMP SATU ATAP NOTOGIWANG * SELAMAT DATANG DI BLOGNYA SMP SATU ATAP NOTOGIWANG * SELAMAT DATANG DI BLOGNYA SMP SATU ATAP NOTOGIWANG * SELAMAT DATANG DI BLOGNYA SMP SATU ATAP NOTOGIWANG * SELAMAT DATANG DI BLOGNYA SMP SATU ATAP NOTOGIWANG * SELAMAT DATANG DI BLOGNYA SMP SATU ATAP NOTOGIWANG

NJAJAL KIYEH

Jumat, 05 April 2013

KABAR - KABARNYA DAPODIK 2013

Pada tahun anggaran 2013, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2012 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui pusat.
Penerbitan SKTP dilakukan dengan 2 (dua) cara:
a. secara digital yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik sehingga dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta tidak perlu melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi.
b. secara manual yaitu Dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi. Setelah data
dinyatakan valid, Direktorat P2TK terkait menerbitkan SKTP.
Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru pegawai negeri sipil daerah melalui mekanisme dana transfer daerah, maka perlu disusun petunjuk teknis pelaksanaan.
Petunjuk teknis ini merupakan acuan bagi pengelola baik di tingkat pusat maupun daerah serta pihak terkait lainnya.
Lebih jelasnya download juknis pembayaran tunjangan profesi guru 2013 dibawah ini !

Tidak ada komentar: