PEMERINTAH KABUPATEN PEKALONGAN
DINAS
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMP
SATU ATAP NOTOGIWANG
Alamat : Jl. Ds.
Notogiwang Kec. Paninggaran Kab. Pekalongan 51164
SURAT
KEPUTUSAN KEPALA SMP SATU ATAP NOTOGIWANG
NOMOR
: 422/017/149/2014
TENTANG
PROSEDUR
OPERASI STANDAR UJIAN SEKOLAH
SMP
SATU ATAP NOTOGIWANG
AHUN
PELAJARAN 2013/2014
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang :
Bahwa dalam rangka
pelaksanaan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
nomor 59 tahun 2011 tentang kriteria kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan dan penyelenggaraan ujian sekolah/madrasah dan ujian nasional,
kepala sekolah
perlu menetapkan prosedur operasional standar ujian sekolah di SMP SATU ATAP
NOTOGIWANG tahun
pelajaran 2013/2014.
Mengingat :
1.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
3.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
4.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
5.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah;
6.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
Pendidikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Sekolah Republik
Indonesia Nomor 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Pada
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah,
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah,
Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran
2010/2011;
8.
Peraturan
Menteri Pendidikan Sekolah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Sekolah Pada Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah
Menengah Atas/ Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah
Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011;
9.
Peraturan
Menteri Pendidikan Sekolah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Sekolah Pada Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah
Menengah Atas/ Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah
Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011;
10.
Hasil
rapat dinas dewan pendidik SMP SATU ATAP NOTOGIWANG , tanggal 3 Januari
2014
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Prosedure Operasional Standar Ujian Sekolah SMP SATU
ATAP NOTOGIWANG
Tahun
Pelajaran 2013/2014
Pasal 1
Prosedur Operasi Standar Ujian
Sekolah, selanjutnya disebut POS US, Tahun Pelajaran
2013/2014 diatur dalam Lampiran
surat keputusan ini yang merupakan
bagian yang tidak
terpisahkan dari surat
keputusan ini.
Pasal 2
POS US ini merupakan acuan dalam penyelenggaraan
Ujian Sekolah Tahun Pelajaran
2013/2014.
Pasal 3
Hal-hal yang belum diatur dalam
POS US ini diputuskan oleh Kepala Sekolah
Pasal 4
POS US ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Notogiwang
Pada
tanggal 20 Januari 2014
Kepala SMP SATU ATAP NOTOGIWANG
ANTONIUS SUDARMINTO, S. Pd. SD
NIP. 19610824 198201 1 004
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA
SMP SATU ATAP NOTOGIWANG
NOMOR
: 422/017/149/2014
TENTANG
PROSEDUR OPERASI
STANDAR (POS)
UJIAN SEKOLAH SMP
SATU ATAP NOTOGIWANG
Tahun Pelajaran
2013/ 2014
I.
PESERTA UJIAN
A.
Persyaratan Peserta Ujian
- Setiap peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan SMP berhak mengikuti Ujian Sekolah.
- Untuk mengikuti Ujian Sekolah, peserta didik harus memenuhi persyaratan:
a.
Memiliki
ijazah atau surat keterangan lain yang setara atau berpenghargaan sama dengan
ijazah satuan pendidikan SD/MI. Penerbitan ijazah yang dimaksud
sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti Ujian Sekolah, atau
sekurang-kurangnya 2 tahun bagi peserta program percepatan belajar
(akselerasi).
b.
Memiliki
laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan semester I kelas
VII sampai dengan semester I kelas IX.
3.
Peserta
didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat
mengikuti Ujian Sekolah Utama, dapat mengikuti Ujian Sekolah Susulan.
4.
Peserta
didik yang tidak lulus Ujian Sekolah pada tahun pelajaran 2012/ 2013, yang akan mengikuti Ujian Sekolah tahun pelajaran
2013/ 2014, wajib menempuh seluruh mata pelajaran
yang diujikan. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari kedua hasil
ujian.
B.
Pendaftaran Peserta Ujian
Prosedur pendaftaran peserta Ujian Sekolah
dilakukan sekaligus bersamaan dengan pendaftaran peserta Ujian Nasional,
sebagai berikut:
1.
Penyelenggara
Ujian Sekolah melaksanakan pendaftaran calon peserta
2.
Sekolah
penyelenggara Ujian Sekolah mengirimkan daftar peserta peserta ke Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, paling lambat dua bulan sebelum ujiam.
3.
Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Tengah menetapkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan
mengirimkan ke sekolah penyelenggara Ujian Sekolah melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan
4.
Sekolah
penyelenggara Ujian Sekolah melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil
verifikasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melakukan
finalisasi data dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke sekolah
penyelenggara melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan Ujian Sekolah.
5.
Sekolah
penyelenggara membuat dan memberikan kartu peserta ujian ke peserta Ujian
Sekolah.
6.
Kepala
Sekolah penyelenggara Ujian Sekolah menandatangani dan membubuhkan stempel pada
Kartu Peserta Ujian Sekolah yang telah ditempel foto peserta.
II.
PENYELENGGARA UJIAN
A.
Penyelenggaraan
1.
Penyelenggara
Ujian Sekolah adalah panitia ujian sekolah SMP SATU ATAP NOTOGIWANG yang ditetapkan dengan SK Kepala Sekolah
2.
Penyelenggara
Ujian Sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan ujian mulai dari
persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan.
B.
Penanggung Jawab
1.
Kepala
Sekolah penyelenggara bertanggung jawab atas penyelenggaraan Ujian Sekolah.
2.
Kepala
Sekolah membentuk dan menetapkan penyelenggara Ujian Sekolah, yang terdiri atas
ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan.
III.
PENYIAPAN BAHAN UJIAN
A.
Bahan Ujian
Bahan Ujian Sekolah disusun berdasarkan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang digunakan di sekolah penyelenggara.
B.
Mata Pelajaran yang Diujikan
1.
Mata
pelajaran yang diujikan secara tertulis adalah mata pelajaran yang diajarkan
sampai kelas IX yang tidak diujikan pada Ujian Nasional.
2.
Ujian
praktik mencakup semua mata pelajaran yang memerlukan ujian praktik.
3.
Daftar
mata pelajaran yang diujikan dan bentuk ujian pada Ujian Sekolah Tahun
Pelajaran 2013/ 2014 adalah sebagai berikut:
DAFTAR MATA PELAJARN YANG DIUJIKAN
No
|
Mata Pelajaran
|
Bentuk Ujian
|
Keterangan
|
|
Tertulis
|
Praktik
|
|||
1
|
Pendidikan Agama
|
V
|
V
|
|
2
|
PKn
|
V
|
-
|
|
3
|
Bahasa Indonesia
|
-
|
V
|
Mendengarkan
Berbicara
Menulis
|
4
|
Bahasa Inggris
|
-
|
V
|
Listening,
Speaking
Writing
|
5
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
-
|
V
|
|
6
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
V
|
-
|
|
7
|
Seni Budaya
|
V
|
V
|
|
8
|
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan
Kesehatan
|
-
|
V
|
|
9
|
TIK
|
V
|
V
|
|
10
|
Mulok Bahasa Jawa
|
V
|
V
|
|
11
|
Mulok Tata Boga
|
V
|
V
|
|
12
|
Mulok Lain
|
|
|
Disesuaikan dengan karakteristik mata
pelajaran
|
Catatan:
Khusus mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Bahasa
Inggris, sekolah boleh mengujikan satu, dua, atau tiga aspek sesuai dengan
kondisi sekolah masing-masing.
C.
Penyiapan Bahan Ujian Tertulis
1.
Penyiapan
naskah soal ujian mencakup penyusunan kisi-kisi, penyiapan naskah soal ujian
(penulisan, penelaahan, perakitan), penyiapan master copy, dan penggandaan naskah soal ujian.
2.
Perangkat
bahan ujian sekolah terdiri atas naskah soal, kunci jawaban, lembar jawaban,
pedoman penilaian, blanko daftar nilai, blanko daftar hadir, dan blanko berita
acara ujian.
3.
Penyiapan
perangkat naskah soal ujian dilakukan oleh tim penyusun dari sekolah
penyelenggara dan/ atau kelompok sekolah berdasarkan kurikulum yang digunakan
dan kaidah penulisan soal.
4.
Tim
penyusun perangkat naskah soal ujian harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.
Menguasai
materi pelajaran yang akan diujikan.
b.
Mempunyai
kemampuan menyusun naskah ujian.
c.
Memiliki
sikap dan perilaku yang jujur, bertanggung jawab, teliti, tekun, dan dapat
memegang teguh kerahasiaan.
5.
Naskah
soal ujian yang disiapkan meliputi naskah soal untuk ujian utama dan ujian
susulan.
6.
Bentuk
soal ujian adalah pilihan ganda sejumlah 50 butir soal, dengan alokasi waktu 90
menit.
7.
Naskah
soal ujian diketik dengan jenis huruf Times
New Roman dengan ukuran 12 (standar)
8.
Naskah
soal ujian digandakan dengan ukuran kertas A4 dan jenis kertas HVS 70 gram atau
CD 48,8.
9.
Naskah
soal ujian dikemas dengan memperhatikan faktor kelayakan kualitas kemasan
10.
Naskah
soal ujian disimpan dengan memperhatikan faktor keamanan dan kerahasiaan.
IV.
PELAKSANAAN UJIAN
A.
Waktu Pelaksanaan
1.
Ujian
Sekolah dilaksanakan satu kali dalam satu tahun pelajaran.
2.
Ujian
Praktik dapat dilaksanakan sebelum atau sesudah Ujian Nasional.
3.
Jadwal
pelaksanaan Ujian Sekolah Tertulis adalah sebagai berikut:
No
|
Hari, Tanggal
|
Jam/ Waktu
|
Mata Pelajaran
|
1
|
Ujian Utama
Senin, April 2014
Ujian Susulan
Senin, April 2014
|
08.00 – 09.30
10.00 – 11.30
|
Pendidikan Agama
Pendidikan Kewarganegaraan
|
2
|
Ujian Utama
Selasa, April 2014
Ujian Susulan
Selasa, April 2014
|
08.00 – 09.30
10.00 – 11.30
|
TIK
Bahasa Jawa
|
3
|
Ujian Utama
Rabu, April 2014
Ujian Susulan
Rabu, April 2014
|
08.00 – 09.30
10.00 – 11.30
|
IPS
Mulok Elektronika
|
4
|
Ujian Utama
Kamis, April 2014
Ujian Susulan
Kamis, April 2014
|
08.00 – 09.30
10.00 – 11.30
|
Seni Budaya
Mulok Sekolah
|
B.
Pengaturan Ruang/ Tempat Ujian
Sekolah penyelenggara ujian menetapkan ruang/
tempat ujian. Syarat ruang/ tempat ujian adalah sebagai berikut:
1.
Ruang
ujian aman dan memadai serta jauh dari kebisingan
2.
Setiap
ruang ujian disediakan denah tempat duduk peserta ujian
3.
Setiap
ruang ditempati paling banyak 20 peserta
4.
Setiap
meja diberi nomor peserta ujian
5.
Gambar
atau alat peraga yang berkaitan dengan materi ujian harus dikeluarkan dari
ruang ujian
6.
Tempat
ujian praktik diatur oleh sekolah penyelenggara sesuai dengan karakteristik
mata pelajaran dan kondisi sekolah.
C.
Tata Tertib Peserta Ujian
1.
Peserta
US memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit
sebelum US dimulai.
2.
Peserta
US yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti US setelah mendapat izin
dari ketua Penyelenggara US Tingkat Sekolah, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3.
Peserta
US dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke sekolah.
4.
Tas,
buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping
pengawas.
5.
Peserta
US wajib membawa alat tulis yang diperlukan dan tidak diperkenankan saling
meminjam.
6.
Peserta
US wajib mengisi daftar hadir
7.
Peserta
US mengisi identitas pada lembar jawab secara lengkap dan benar.
8.
Peserta
US yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada lembar jawab dapat
bertanya kepada pengawas ruang US dengan cara mengacungkan tangan terlebih
dahulu
9.
Peserta
US mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian..
10.
Selama
US berlangsung, peserta US hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan
dari pengawas ruang US.
11.
Peserta
US yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap
dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal.
12.
Peserta
US yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai
tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti US pada
mata pelajaran yang terkait.
13.
Peserta
US yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu US berakhir tidak
diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
14.
Peserta
US berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
15.
Selama
US berlangsung, peserta US dilarang:
a.
menanyakan
jawaban soal kepada siapa pun;
b.
bekerjasama
dengan peserta lain;
c.
memberi
atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d.
memperlihatkan
pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e.
membawa
naskah soal US dan lembar jawab keluar dari ruang ujian;
f.
menggantikan
atau digantikan oleh orang lain.
16.
Peserta
US harus berhenti mengerjakan soal ujian setelah tanda waktu akhir ujian
dibunyikan dan meletakkan lembar jawaban serta naskah soal di atas meja
masing-masing.
17.
Peserta
US meninggalkan ruang ujian dengan tertib dan tenang setelah pengawas ruang
ujian mengumpulkan dan menghitung lembar jawaban dan naskah soal sesuai dengan
jumlah peserta ujian.
18.
Peserta
US yang melanggar tata tertib ujian diberi peringatan/ teguran oleh pengawas
ruang ujian dan dicatat dalam berita acara ujian sebagai salah satu
pertimbangan kelulusan.
D.
Pengawasan Ujian
1.
Pengawas
ujian adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung
jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
2.
Pengawasan
ujian tulis dilakukan dengan sistem silang antarguru mata pelajaran
3.
Pengawasan
ujian praktik dilakukan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
4.
Setiap
ruang ujian diawasi oleh dua orang pengawas ujian
5.
Pada
ujian tulis guru mata pelajaran tidak doperbolehkan mengawasi pelaksanaan ujian
mata pelajaran yang diajarkannya.
E.
Tata Tertib Pengawas Ujian Tulis
1.
Persiapan US
a.
Empat
puluh lima menit (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang US telah hadir
di lokasi sekolah penyelenggara US
b.
Pengawas
ruang US menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara US.
c.
Pengawas
ruang US menerima bahan US yang berupa naskah soal US, Lembar Jawab USdaftar
hadir, dan berita acara pelaksanaan US.
2.
Pelaksanaan US
a.
Pengawas
ruang US masuk ke dalam ruang US 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk:
1)
memeriksa
kesiapan ruang ujian;
2)
meminta
peserta US untuk memasuki ruang US dengan menunjukkan kartu peserta US dan
menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
3)
memastikan
setiap peserta US tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi
elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang US kecuali alat tulis yang
akan dipergunakan;
4)
membacakan
tata tertib US;
5)
meminta
peserta ujian menandatangani daftar hadir;
6)
membagikan
lembar jawab kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas
peserta US (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan);
7)
memastikan
peserta US telah mengisi identitas dengan benar;setelah seluruh peserta US
selesai mengisi identitas, pengawas ruang US membuka amplop soal, memeriksa
kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan
baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian;
8)
membagikan
naskah soal US dengan cara meletakkan di atas meja peserta US dalam posisi
tertutup (terbalik). Peserta US tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai
tanda waktu US dimulai;
b.
Setelah
tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang US:
1)
mempersilakan
peserta US untuk mengecek kelengkapan soal;
2)
mempersilakan
peserta US untuk mulai mengerjakan soal;
3)
mengingatkan
peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
c.
Kelebihan
naskah soal US selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak
diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan.
d.
Selama
US berlangsung, pengawas ruang US wajib:
1)
menjaga
ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2)
memberi
peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; serta
3)
melarang
orang lain memasuki ruang US.
e.
Pengawas
ruang US dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta
berkaitan dengan jawaban dari soal US yang diujikan.
f.
Lima menit
sebelum waktu US selesai, pengawas ruang US memberi peringatan kepada peserta
US bahwa waktu tinggal lima menit.
g. Setelah waktu US
selesai, pengawas ruang US :
1)
mempersilakan
peserta US untuk berhenti mengerjakan soal;
2)
mempersilakan
peserta US meletakkan naskah soal dan lembar jawab di atas meja dengan rapi;
3)
mengumpulkan
lembar jawab dan naskah soal US;
4)
menghitung
jumlah lembar jawab sama dengan jumlah peserta US;
5)
mempersilakan
peserta US meninggalkan ruang ujian;
6)
menyusun
secara urut lembar jawab dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam
amplop lembar jawab disertai dengan daftar hadir peserta dan berita acara
pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem.
h.
Pengawas
Ruang US menyerahkan lembar jawab dan naskah soal US kepada Penyelenggara US Tingkat
Sekolah disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita
acara pelaksanaan US.
V.
Pemeriksaan dan Penilaian Hasil Ujian
A.
Pemeriksaan/ Penilaian
Hasil ujian tulis dan praktik diperiksa/ dikoreksi
dan dinilai oleh guru/ tim guru, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Pemeriksaan
hasil ujian tulis dilakukan di sekolah penyelenggara ujian.
2.
Pemeriksaan
ujian tulis dilakukan oleh dua orang korektor, kemudian rata-rata keduanya
dijadikan sebagai nilai akhir.
3.
Penilaian
hasil ujian praktik dilakukan oleh guru/ tim guru mata pelajaran yang
bersangkutan.
4.
Pelaksanaan
penilaian hasil ujian dilakukan secara objektif.
B.
Daftar Nilai Hasil Ujian
1.
Daftar
nilai hasil ujian diterbitkan oleh sekolah penyelenggara dan ditandatangani
oleh Kepala Sekolah penyelengara.
2.
Daftar
nilai hasil ujian diisi oleh sekolah penyelenggara berdasarkan hasil ujian
setiap peserta dalam bentuk angka dan huruf dengan rentang nilai 0-10, dengan 2
(dua) desimal di belakang koma.
VI.
PENETAPAN KELULUSAN UJIAN DAN PENERBITAN
IJAZAH
A.
Penetapan Kelulusan Ujian Sekolah
1.
Sekolah
penyelenggara ujian menetapkan nilai minimal/ batas kelulusan untuk setiap mata
pelajaran yang diujikan.
2.
Penentuan
batas kelulusan perlu mendapat pertimbangan dari Komite Sekolah dan dilaporkan
ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan.
3.
Penentuan
batas kelulusan harus diumumkan kepada siswa, orang tua siswa, dan masyarakat,
serta sekolah yang menggabung (jika ada), paling lambat 2 (dua) bulan sebelum
ujian dilaksanakan.
4.
Peserta
ujian dinyatakan lulus apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
Memiliki
nilai rata-rata minimal 6,00, baik ujian tulis maupun ujian praktik.
b.
Mencapai
nilai minimal batas lulus untuk setiap mata pelajaran, yaitu 6,00.
5.
Penentuan
kelulusan Ujian Sekolah dilakukan melalui rapat dewan pendidik.
6.
Penentuan
kelulusan bagi peserta ujian dari sekolah yang menggabung dilakukan
bersama-sama dengan sekolah penyelenggara ujian.
B.
Penetapan dan Pengumuman Kelulusan dari
Satuan Pendidikan
1.
Peserta
didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a.
menyelesaikan
seluruh program pembelajaran;
b.
memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran
jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c.
lulus
ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
dan
d.
lulus
Ujian Nasional
2.
Pengumuman
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dilakukan masing-masing satuan
pendidikan pada tanggal 25 Juni
2014
C.
Penerbitan Ijazah
1.
Peserta
ujian yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan berhak memperoleh ijazah.
2.
Blanko
ijazah sekolah bersifat nasional dan disediakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi
Jawa Tengah.
3.
Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten
Pekalongan menerima daftar
Kolektif Hasil Ujian Nasional (DKHUN) dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional
(SKHUN) yang telah diisi oleh penyelenggara tingkat provinsi.
4.
Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten
Pekalongan mendistribusikan
blanko ijazah ke sekolah penyelenggara berdasarkan hasil Ujian Nasional dan
Ujian Sekolah. Sekolah menerima blanko ijazah dan memeriksa keabsahan serta
jumlahnya dengan disertai berita acara serah terima.
5.
Nilai
Ujian Nasional dan Ujian Sekolah dicantumkan dalam ijazah.
6.
Sekolah
yang tidak menyelenggarakan ujian menyerahkan hasil penilaian oleh pendidik
dari satuan pendidikan yang bersangkutan kepada sekolah penyelenggara ujian.
VII.
BIAYA PENYELENGGARAAN UJIAN
1.
Penyelenggaraan
Ujian Sekolah didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD Kab. Pekalongan) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah
(APBS).
2.
Biaya
penyelenggaraan Ujian Sekolah antara lain mencakup komponen-komponen sebagai
berikut:
a.
Pengisian
data calon peserta Ujian Sekolah dan pengirimannya ke Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Pengadaan kartu peserta Ujian Sekolah
b.
Pelaksanaan
sosialisasi dan koordinasi penyelenggaraan Ujian Sekolah
c.
Penulisan
dan penggandaan soal, penyiapan dan pengadaan bahan ujian praktik, pengawasan
pelaksanaan ujian, dan pemeriksaan hasil ujian
d.
Pengambilan,
pengisian, dan penerbitan ijazah.
e.
Penyusunan
laporan Ujian Sekolah dan pengiriman laporan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa
Tengah melalui Dinas Pendidikan Dan
Kebudayaan Kabupaten Pekalongan.
VIII.
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pemantauan dan evaluasi Ujian Sekolah dilakukan
oleh Kementrian Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan
Dasar dan Menengah, Badan Penelitian dan Pengembangan Diknas, Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Tengah, dan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
IX.
PELAPORAN PENYELENGGARAAN UJIAN
1.
Laporan
penyelenggaraan Ujian Sekolah memuat informasi antara lain tentang penyiapan
bahan, pelaksanaan ujian, penetapan batas nilai lulus ujian, pengawasan ujian,
pemeriksaan hasil ujian, permasalahan dan upaya pemecahannya, serta laporan
hasil Ujian Sekolah yang mencakup nilai ujian setiap siswa dan nilai rata-rata
tiap mata pelajaran.
2.
Sekolah
penyelenggara Ujian Sekolah menyampaikan laporan ke Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan.
Ditetapkan di Notogiwang
pada tanggal 3 Pebruari 2014
Kepala Sekolah,
ANTONIUS
SUDARMINTO, S. Pd. SD
NIP.
19610824 198201 1 004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar